PT TELKOM
perusahaan informasi dan komunikasi
(InfoCom) serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk., yang selanjutnya disebut TELKOM atau Perseroan,
merupakan (full service and network provider) yang terbesar di Indonesia.
TELKOM menyediakan jasa telepon
tetap kabel (fixed wire line), jasa telepon tetap nirkabel (fixed wireless),
jasa telepon bergerak (mobile service), data & internet serta jasa
multimedia lainnya, dan network & interkoneksi, baik secara langsung maupun
melalui perusahaan asosiasi. PT Telekomunikasi Indonesia,Tbk adalah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) mempunyai komitmen untuk senantiasa menjamin hubungan yang
harmonis dengan lingkungan di wilayah usahanya berupa kegiatan social
kemasyarakatan dan merupakan tanggung jawab sosial (Good Corporate
Citizenship).
Kementrian Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) sebagai Pembina seluruh BUMN, juga merespon adanya peningkatan
partisipasi BUMN terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan kondisi
sosial masyarakat serta lingkungan sekitar wilayah usaha BUMN lebih kondusif
dengan mengeluarkan
Keputusan Menteri BUMN nomor:
PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan ( PKBL) .
Program Kemitraan dan Program Bina
Lingkungan selanjutnya dikelola oleh unit yang disebut Community Development
Center (CDC).
Organisasi Telkom CDC
|
|
Visi, Misi, dan
Strategi CDC :
Visi
Menjadi Perusahaan Terbaik di Dunia
dalam Membangun Komunitas demi Keberlanjutan Bisnis dan Reputasi Perusahaan
Misi
1. Membentuk atau memberdayakan
komunitas AKSES yang berhubungan dengan bisnis Telecommunication, Information,
Media, dan Edutainment. 2. Membentuk atau memberdayakan komunitas KONTEN yang
berhubungan dengan bisnis Telecommunication, Information, Media, dan
Edutainment. 3. Membentuk atau memberdayakan komunitas Sosial, Ekonomi, dan
Lingkungan.
Strategi
1. Mengelola PKBL secara efektif dan
efisien untuk mendukung keberhasilan bisnis TIME 2. Mengelola PKBL dalam
periode 5 tahun ke depan dalam rangka membangun Komunitas Bisnis Telkom 3.
Menjadikan CDC bagian penting dari Telkom CSR dalam mendukung tercapainya
Tujuan Perusahaan 4. Menjadikan CSR bagian Strategi yang tertuang dalam
Corporate Strategy Scenario 5. Menjadikan CDC sebagai bagian penting dalam
membangun Corporate Reputation TELKO
Definisi
Didalam pelaksanaan Program Kemitraan, Community Development Center
berpedoman kepada :
PER-05/MBU/2007 TANGGAL 27 APRIL
2007 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN
PROGRAM BINA LINGKUNGAN .
Keputusan Direksi PT.Telekomunikasi
Indonesia, Tbk Nomor KD.51/PS150/CTG-10/2006 tanggal 13 September 2006, tentang
Pembentukan Organisasi Pusat Pengelola Program Kemitraan dan Program Bina
Lingkungan.
Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha
Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk
meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui
pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
Mitra Binaan adalah Usaha Kecil
yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan.
Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah
sebagai berikut :
·
Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; atau
·
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
·
Milik Warga Negara Indonesia; Berdiri sendiri,
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar;
·
Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha
yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk
koperasi.
·
Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu)
tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
Mitra Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
·
Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan
rencana yang telah disetujui oleh BUMN Pembina;
·
Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan
tertib;
·
Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati;
·
Menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap
triwulan kepada BUMN Pembina.
·
Sektor Usaha yang dapat diberikan bantuan
pinjaman adalah Industri, Jasa, Perdagangan , Peternakan, Perikanan, Pertanian,
Perkebunan dan Jasa lainnya
Kriteria Usaha Kecil
·
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200
Juta (tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha) atau;
·
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp.1 milyar;
·
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi langsung
maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar;
·
Berbentuk badan usaha orang perseorangan, badan
usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk
koperasi;
·
Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun
serta mempunyai potensi & prospek usaha untuk dikembangkan;
Bentuk Pinjaman
BANTUAN PINJAMAN DANA
Ø MODAL
KERJA DAN ATAU
Ø PEMBELIAN
BARANG-BARANG MODAL ( AKTIVA TETAP PRODUKTIF)
Ø PINJAMAN
KHUSUS BERSIFAT JANGKA PENDEK ( MAKSIMAL 1 (SATU) TAHUN)
HIBAH (PEMBINAAN)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA
PEMAGANGAN;
·
Meningkatkan keterampilan manajerial &
teknik produksi/ pengolahan;
·
Meningkatkan pengendalian mutu produksi;
·
Meningkatkan pemenuhan standarisasi teknologi;
·
Meningkatkan rancang bangun dan perekaysaan.
·
PEMASARAN PRODUK MITRA BINAAN;
Membantu penjualan produk MB;
·
Membantu penjualan produk MB;
·
Membantu mempromosikan produk MB melalui
kegiatan pameran maupun penyediaan ruang p
|
Syarat Penerima Pinjaman
Ø Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 Juta (tidak termasuk tanah & bangunan
tempat usaha) atau;
Ø Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar;
Ø Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah
atau besar;
Ø Berbentuk
badan usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau
badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
Ø Telah
melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun serta mempunyai potensi & prospek
usaha untuk dikembangkan;
Ø Belum
pernah dan tidak sedang mendapat bantuan pembinaan dari BUMN dan institusi
sejenis yang lain.
Tata Cara Pengajuan Pinjaman
1. Mengajukan Proposal permohonan
bantuan pinjaman yang memuat :
v Data
pribadi sesuai KTP
v Data
Usaha (Bentuk Usaha, alamat Usaha lengkap RT/RW, Desa/Kelurahan,Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Propinsi, Mulai Mendirikan Usaha, Jumlah Tenaga Kerja)
2. Data Keuangan meliputi Laporan
Keuanagn/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir, Rencana Penggunaan dana Pinjaman
3. Melampirkan :
v FC
KTP Suami/Istri atau identitas lainnya.
v FC
Kartu Keluarga.
v Pas
Photo ukuran 3X4-Keterangan Serba Guna dari Kelurahan.
v Gambar
/ Denah Lokasi Usaha.
v FC
Rekening Bank / Buku Tabungan.
v Laporan
Keuanagn Praktis (diisi pada formulir aplikasi).
v Surat
Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman dari BUMN/ perusahaan lain
Kewajiban Mitra Binaan
Mitra Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
ü Melaksanakan
kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN Pembina;
ü Menyelenggarakan
pencatatan/pembukuan dengan tertib;
ü Membayar
kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati;
ü Menyampaikan
laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina.
Visi, Misi, dan Strategi CDC :
Visi
Menjadi Perusahaan Terbaik di Dunia
dalam Membangun Komunitas demi Keberlanjutan Bisnis dan Reputasi Perusahaan
Misi
1. Membentuk atau memberdayakan
komunitas AKSES yang berhubungan dengan bisnis Telecommunication, Information,
Media, dan Edutainment. 2. Membentuk atau memberdayakan komunitas KONTEN yang
berhubungan dengan bisnis Telecommunication, Information, Media, dan
Edutainment. 3. Membentuk atau memberdayakan komunitas Sosial, Ekonomi, dan
Lingkungan.
Strategi
1. Mengelola PKBL secara efektif
dan efisien untuk mendukung keberhasilan bisnis TIME 2. Mengelola PKBL dalam
periode 5 tahun ke depan dalam rangka membangun Komunitas Bisnis Telkom 3.
Menjadikan CDC bagian penting dari Telkom CSR dalam mendukung tercapainya
Tujuan Perusahaan 4. Menjadikan CSR bagian Strategi yang tertuang dalam
Corporate Strategy Scenario 5. Menjadikan CDC sebagai bagian penting dalam
membangun Corporate Reputation TELKOM
Definisi
Didalam pelaksanaan Program Bina Lingkungan,
Community Development Center berpedoman kepada :
v PER-05/MBU/2007
TANGGAL 27 APRIL 2007 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN
USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN .
v Keputusan
Direksi PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor KD.12/PS150/CTG-10/2006 tanggal
13 September 2006, tentang Pembentukan Organisasi Pusat Pengelola Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.
v
Program Bina Lingkungan yang
selanjutnya disebut Program BL adalah program pemberdayaan kondisi sosial
masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha BUMN tersebut melalui pemanfaatan dana
dari bagian laba BUMN.
Obyek Bantuan yang dapat diberikan
bantuan dana Program Bina Lingkungan adalah : Korban Bencana Alam, Pendidikan
dan atau Pelatihan, Peningkatan Kesehatan Masyarakat, Pengembangan Prasarana
dan Sarana Umum serta Bantuan Sarana Ibadah.
Objek Bantuan
Bantuan Kepada Korban Bencana Alam
(BBA) :
·
Penyediaan bahan bahan Kebutuhan pokok, air
besih dan MCK pengungsi
·
Bantuan obat obatan dan atau tenaga medis
·
Bantuan perahu karet, tenda pengungsi/ tempat
penampungan sementara
·
Penyediaan dana untuk sewa angkutan/
transportasi pengungsi, sewa alat alat berat
Bantuan Pendidikan dan atau
Pelatihan (BPP) :
·
Pengadaan peralatan sekolah, baik untuk sekolah
umum maupun pesantren dan madrasah.
·
Bantuan biaya pendidikan / bea siswa
·
Pelatihan dan atau pemagangan bagi anak putus
sekolah
·
Penyuluhan yang bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan masyarakat.
Bantuan Peningkatan Kesehatan
Masyarakat (BKM) :
·
Renovasi balai pengobatan masyarakat
·
Bantuan untuk kegiatan yang bersifat kesehatan
masyarakat
Bantuan Pengembangan Prasarana dan
Sarana Umum (BSU) :
·
Rehabilitasi prasarana pendidikan
·
Pembangunan dan rehabilitasi prasaran dan sarana
umum
·
Pembangunan dan atau rehabilitasi panti asuhan
dan panti jompo.
Bantuan Sarana Ibadah (BSI) :
·
Bantuan pembangunan/ rehabilitasi rumah ibadah
·
Pengadaan perlengkapan ibadah
·
Bantuan dana untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan kegiatan keagamaan
Bantuan Pelestarian Alam (BPA) :
·
Penanaman Pohon
·
Bantuan dana untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan kegiatan rehabilitasi lingkungan
Tata Cara Pengajuan
Bantuan
Mengajukan Proposal permohonan bantuan yang memuat :
·
Data Pemohon ( perorangan,kelompok,lembaga, atau
panitia)
·
Data Progress Kegiatan Objek Calon Penerima
Bantuan
·
Rencana Penyelesaian Pekerjaan atau Kegiatan
·
Rencana Kebutuhan Dana dari Pekerjaan atau
Kegiatan secara rinci
1. Surat Pengantar Permohonan
Bantuan ke Telkom dari Calon Penerima Bantuan (baik perorangan,kelompok,lembaga,
atau panitia)
2. FC Rekening Bank dari Penanggung
jawab/Ketua Panitia/Atau yang dikuasakan dari pihak Pemohon Bantuan
Catatan :
Data Rekening Bank dari Pemohon
Bantuan harus sama dengan data rekening yang akan dibantu/ditransfer atau data
rekening yang diberi kuasa oleh pemohon pertama
0 comments on PT. Telkom PUK cdc :
Post a Comment