histats

Flag Counter

PT. Telkom PUK cdc



PT TELKOM

        perusahaan informasi dan komunikasi (InfoCom) serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., yang selanjutnya disebut TELKOM atau Perseroan, merupakan (full service and network provider) yang terbesar di Indonesia.
TELKOM menyediakan jasa telepon tetap kabel (fixed wire line), jasa telepon tetap nirkabel (fixed wireless), jasa telepon bergerak (mobile service), data & internet serta jasa multimedia lainnya, dan network & interkoneksi, baik secara langsung maupun melalui perusahaan asosiasi. PT Telekomunikasi Indonesia,Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai komitmen untuk senantiasa menjamin hubungan yang harmonis dengan lingkungan di wilayah usahanya berupa kegiatan social kemasyarakatan dan merupakan tanggung jawab sosial (Good Corporate Citizenship).
Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Pembina seluruh BUMN, juga merespon adanya peningkatan partisipasi BUMN terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan kondisi sosial masyarakat serta lingkungan sekitar wilayah usaha BUMN lebih kondusif dengan mengeluarkan
Keputusan Menteri BUMN nomor: PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan ( PKBL) .
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan selanjutnya dikelola oleh unit yang disebut Community Development Center (CDC). 







Organisasi Telkom CDC



Visi, Misi, dan Strategi CDC :
  Visi  
Menjadi Perusahaan Terbaik di Dunia dalam Membangun Komunitas demi Keberlanjutan Bisnis dan Reputasi Perusahaan
Misi  
1. Membentuk atau memberdayakan komunitas AKSES yang berhubungan dengan bisnis Telecommunication, Information, Media, dan Edutainment. 2. Membentuk atau memberdayakan komunitas KONTEN yang berhubungan dengan bisnis Telecommunication, Information, Media, dan Edutainment. 3. Membentuk atau memberdayakan komunitas Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan.


Strategi
1. Mengelola PKBL secara efektif dan efisien untuk mendukung keberhasilan bisnis TIME 2. Mengelola PKBL dalam periode 5 tahun ke depan dalam rangka membangun Komunitas Bisnis Telkom 3. Menjadikan CDC bagian penting dari Telkom CSR dalam mendukung tercapainya Tujuan Perusahaan 4. Menjadikan CSR bagian Strategi yang tertuang dalam Corporate Strategy Scenario 5. Menjadikan CDC sebagai bagian penting dalam membangun Corporate Reputation TELKO

Definisi
    Didalam pelaksanaan Program Kemitraan, Community Development Center berpedoman kepada :
PER-05/MBU/2007 TANGGAL 27 APRIL 2007 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN .
Keputusan Direksi PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor KD.51/PS150/CTG-10/2006 tanggal 13 September 2006, tentang Pembentukan Organisasi Pusat Pengelola Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.
Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
Mitra Binaan adalah Usaha Kecil yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan.
Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut :
·         Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
·         Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
·         Milik Warga Negara Indonesia; Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
·         Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
·         Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.

Mitra Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
·         Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN Pembina;
·         Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib;
·         Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati;
·         Menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina.
·         Sektor Usaha yang dapat diberikan bantuan pinjaman adalah Industri, Jasa, Perdagangan , Peternakan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Jasa lainnya

Kriteria Usaha Kecil
·         Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 Juta (tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha) atau;
·         Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar;
·         Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar;
·         Berbentuk badan usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
·         Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun serta mempunyai potensi & prospek usaha untuk dikembangkan;
 Bentuk Pinjaman 
   
BANTUAN PINJAMAN DANA
Ø  MODAL KERJA DAN ATAU
Ø  PEMBELIAN BARANG-BARANG MODAL ( AKTIVA TETAP PRODUKTIF)
Ø  PINJAMAN KHUSUS BERSIFAT JANGKA PENDEK ( MAKSIMAL 1 (SATU) TAHUN)  
HIBAH (PEMBINAAN)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA PEMAGANGAN;
·         Meningkatkan keterampilan manajerial & teknik produksi/ pengolahan;
·         Meningkatkan pengendalian mutu produksi;
·         Meningkatkan pemenuhan standarisasi teknologi;
·         Meningkatkan rancang bangun dan perekaysaan.
·         PEMASARAN PRODUK MITRA BINAAN;
Membantu penjualan produk MB;
·         Membantu penjualan produk MB;
·         Membantu mempromosikan produk MB melalui kegiatan pameran maupun penyediaan ruang p
Bunga Pinjaman



No
Jumlah pinjaman yang diberikan
Tingkat suku bunga/thn
1
s/d Rp. 10.000.000
6%
2
> Rp. 10.000.000 s/d Rp. 30.000.000
6%
3
> Rp. 30.000.000 s/d Rp. 50.000.000
6%
4
> Rp. 50.000.000
6%
Syarat Penerima Pinjaman
   
Ø  Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 Juta (tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha) atau;
Ø  Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar;
Ø  Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar;
Ø  Berbentuk badan usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
Ø  Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun serta mempunyai potensi & prospek usaha untuk dikembangkan;
Ø  Belum pernah dan tidak sedang mendapat bantuan pembinaan dari BUMN dan institusi sejenis yang lain.


Tata Cara Pengajuan Pinjaman
   
1. Mengajukan Proposal permohonan bantuan pinjaman yang memuat :
v  Data pribadi sesuai KTP
v  Data Usaha (Bentuk Usaha, alamat Usaha lengkap RT/RW, Desa/Kelurahan,Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi, Mulai Mendirikan Usaha, Jumlah Tenaga Kerja)
2. Data Keuangan meliputi Laporan Keuanagn/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir, Rencana Penggunaan dana Pinjaman
3. Melampirkan :
v  FC KTP Suami/Istri atau identitas lainnya.
v  FC Kartu Keluarga.
v  Pas Photo ukuran 3X4-Keterangan Serba Guna dari Kelurahan.
v  Gambar / Denah Lokasi Usaha.
v  FC Rekening Bank / Buku Tabungan.
v  Laporan Keuanagn Praktis (diisi pada formulir aplikasi).
v  Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman dari BUMN/ perusahaan lain

Kewajiban Mitra Binaan
   
Mitra Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
ü  Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN Pembina;
ü  Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib;
ü  Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati;
ü  Menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina.

 Visi, Misi, dan Strategi CDC :
  Visi  
Menjadi Perusahaan Terbaik di Dunia dalam Membangun Komunitas demi Keberlanjutan Bisnis dan Reputasi Perusahaan
Misi  
1. Membentuk atau memberdayakan komunitas AKSES yang berhubungan dengan bisnis Telecommunication, Information, Media, dan Edutainment. 2. Membentuk atau memberdayakan komunitas KONTEN yang berhubungan dengan bisnis Telecommunication, Information, Media, dan Edutainment. 3. Membentuk atau memberdayakan komunitas Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan.
Strategi
1. Mengelola PKBL secara efektif dan efisien untuk mendukung keberhasilan bisnis TIME 2. Mengelola PKBL dalam periode 5 tahun ke depan dalam rangka membangun Komunitas Bisnis Telkom 3. Menjadikan CDC bagian penting dari Telkom CSR dalam mendukung tercapainya Tujuan Perusahaan 4. Menjadikan CSR bagian Strategi yang tertuang dalam Corporate Strategy Scenario 5. Menjadikan CDC sebagai bagian penting dalam membangun Corporate Reputation TELKOM

Definisi
 Didalam pelaksanaan Program Bina Lingkungan, Community Development Center berpedoman kepada :
v  PER-05/MBU/2007 TANGGAL 27 APRIL 2007 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN .
v  Keputusan Direksi PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor KD.12/PS150/CTG-10/2006 tanggal 13 September 2006, tentang Pembentukan Organisasi Pusat Pengelola Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.
v   
Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Program BL adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha BUMN tersebut melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Obyek Bantuan yang dapat diberikan bantuan dana Program Bina Lingkungan adalah : Korban Bencana Alam, Pendidikan dan atau Pelatihan, Peningkatan Kesehatan Masyarakat, Pengembangan Prasarana dan Sarana Umum serta Bantuan Sarana Ibadah.
Objek Bantuan 
Bantuan Kepada Korban Bencana Alam (BBA) :
·         Penyediaan bahan bahan Kebutuhan pokok, air besih dan MCK pengungsi
·         Bantuan obat obatan dan atau tenaga medis
·         Bantuan perahu karet, tenda pengungsi/ tempat penampungan sementara
·         Penyediaan dana untuk sewa angkutan/ transportasi pengungsi, sewa alat alat berat
Bantuan Pendidikan dan atau Pelatihan (BPP) :
·         Pengadaan peralatan sekolah, baik untuk sekolah umum maupun pesantren dan madrasah.
·         Bantuan biaya pendidikan / bea siswa
·         Pelatihan dan atau pemagangan bagi anak putus sekolah
·         Penyuluhan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat.
Bantuan Peningkatan Kesehatan Masyarakat (BKM) :
·         Renovasi balai pengobatan masyarakat
·         Bantuan untuk kegiatan yang bersifat kesehatan masyarakat
Bantuan Pengembangan Prasarana dan Sarana Umum (BSU) :
·         Rehabilitasi prasarana pendidikan
·         Pembangunan dan rehabilitasi prasaran dan sarana umum
·         Pembangunan dan atau rehabilitasi panti asuhan dan panti jompo.
Bantuan Sarana Ibadah (BSI) :
·         Bantuan pembangunan/ rehabilitasi rumah ibadah
·         Pengadaan perlengkapan ibadah
·         Bantuan dana untuk menunjang pelaksanaan kegiatan kegiatan keagamaan
Bantuan Pelestarian Alam (BPA) :
·         Penanaman Pohon
·         Bantuan dana untuk menunjang pelaksanaan kegiatan kegiatan rehabilitasi lingkungan
 Tata Cara Pengajuan Bantuan
    Mengajukan Proposal permohonan bantuan yang memuat :
·         Data Pemohon ( perorangan,kelompok,lembaga, atau panitia)
·         Data Progress Kegiatan Objek Calon Penerima Bantuan
·         Rencana Penyelesaian Pekerjaan atau Kegiatan
·         Rencana Kebutuhan Dana dari Pekerjaan atau Kegiatan secara rinci
1. Surat Pengantar Permohonan Bantuan ke Telkom dari Calon Penerima Bantuan (baik perorangan,kelompok,lembaga, atau panitia)
2. FC Rekening Bank dari Penanggung jawab/Ketua Panitia/Atau yang dikuasakan dari pihak Pemohon Bantuan
Catatan :
Data Rekening Bank dari Pemohon Bantuan harus sama dengan data rekening yang akan dibantu/ditransfer atau data rekening yang diberi kuasa oleh pemohon pertama










0 comments on PT. Telkom PUK cdc :

Post a Comment